Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK dan Komisi IX Satu Suara: Polemik Jiwasraya Kelar 3 Tahun Lagi

        BPK dan Komisi IX Satu Suara: Polemik Jiwasraya Kelar 3 Tahun Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi XI DPR RI sepakat kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya harus selesai dalam tiga tahun atau pada 2023. Hal itu menjadi salah satu kesepakatan hasil pertemuan yang dilakukan keduanya, Senin (3/1/2020) di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

        "Kita sepakat dengan BPK, masalah ini selesai tiga tahun dari sekarang, yakni 2023 harus selesai, tidak boleh lebih, ini komitmen kami bersama," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto di lokasi.

        Menurut dia, saat ini BPK masih dalam tahap pemeriksaan investigasi mendalam terhadap Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan besaran jumlah kerugian negara hingga pihak-pihak yang terlibat langsung atas adanya fraud di perusahaan itu.

        Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Wajib Perbaiki Sistem

        Adapun pihak-pihak yang turut diperiksa, dikatakan Dito, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan di bawahnya, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta Bursa Efek Indonesia.

        "Kami siapkan dengan BPK tujuannya mencari solusi, jadi pemeriksaan ini dalam rangka cari solusi dalam rangka hak para nasabah sebesar 5,5 juta termasuk 17 ribu yang investasi di Jiwasraya dan JS Saving Plan," tegasnya.

        Dengan adanya kesepakatan tersebut, dia meminta masyarakat maupun para nasabah untuk tenang menyikapi kasus Jiwasraya. Sebab, pemerintah, DPR maupun BPK tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja hingga semua hak yang dirugikan terpenuhi.

        Baca Juga: BPK Umumkan Total Kerugian Jiwasraya Akhir Bulan ini, Asabri Apa Kabar?

        "Seperti yang dijanjikan Menteri BUMN, akan di selesaikan sesingkat-singkatnya dan kami minta tidak lebih dari tiga tahun. Menyangkut hukum akan diselesaikan oleh penegak hukum dan akan kami berikan dukungan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: