Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tak Hentikan Pengiriman Kargo dari dan ke China, Ini Alasannya

        Pemerintah Tak Hentikan Pengiriman Kargo dari dan ke China, Ini Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pengiriman barang atau kargo dari dan ke China, baik melalui pelabuhan maupun bandara, dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa.

        Namum, lain halnya dengan kargo, pengiriman hewan hidup (life animal) dari China akan dihentikan sementara.

        "Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri Bapak Menhub. Pemerintah memutuskan pengiriman kargo dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (5/2/2020).

        Baca Juga: Kasihan... Gegara Corona Mengganas, Karier Pebulu Tangkis China Ikut Terancam

        Hengki mengungkapkan, alasan pengiriman barang atau kargo dari China tidak dihentikan adalah belum ada temuan penularan virus corona melalui barang dan belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.

        "Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok dilakukan karena diketahui penularan virus corona selain ditularkan dari manusia ke manusia, juga dapat ditularkan dari hewan hidup," lanjutnya.

        Hengki mengatakan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari China ke bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

        Sedangkan, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari China, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan untuk penanganannya.

        ?Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,? pungkas Hengki.

        Baca Juga: Ikut Terjangkit Corona, Ekonomi Indonesia Bakal Merana

        Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT telah berlaku sejak Rabu dini hari pkl 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

        Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemik dengan status darurat global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: