Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! BI dan Polri Musnahkan 50 Ribu Uang Palsu

        Waduh! BI dan Polri Musnahkan 50 Ribu Uang Palsu Kredit Foto: Bank Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta hari ini (26/2/2020). Uang rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.

        "Uang rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100," kata BI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

        BI menjelaskan, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

        Baca Juga: Jakarta Lumpuh, Global 'Bakar' Rupiah Sampai Melepuh!

        "Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas BI.

        Adapun kerja sama bank sentral dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

        Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi atau edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.

        "Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu. Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandas BI.

        Asal tahu saja, rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada 2019 tercatat sebesar delapan lembar per 1 juta uang yang beredar. Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu.

        Baca Juga: Jakarta Energy Forum 2020, Dukungan Pengusaha Muda akan Masa Depan Energi Nasional

        "BI senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko jadi korban penerimaan uang rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum," ungkap BI.

        Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D), serta senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar mudah mengenali keasliannya.

        Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya dan mengetahui adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya, masyarakat dapat mengklarifikasi ke kantor BI atau melalui bank terdekat, serta melaporkan ke Kepolisian setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: