Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Pemprov menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dimenangkannya Bali Tower atas gugatan terhadap pembatalan lelang ERP.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, dengan dijalankannya putusan, ERP atau electronic road pricing (jalan berbayar elektronik) yang sudah lama direncanakan bisa segera dijalankan.
Baca Juga: Izin Keramaian Disetop Gegara Corona, Kok Anies Belum Batalkan Formula E?
"Ikuti putusan pengadilan. Isi putusannya apa, itu harus dijalani," ujar Taufik, Rabu (4/2/2020).
Taufik yang berasal dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, penerapan ERP urgen karena sistem ganjil genap tidak bisa seterusnya diterapkan. Harus ada penerapan kebijakan yang tetap untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan di ibu kota.
"ERP sudah menjadi keperluan di DKI Jakarta. Semestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," ujar Taufik.
Taufik juga mengemukakan, DKI harus menunjukkan sebagai pemerintah daerah (pemda) yang taat hukum. Gugatan Bali Tower dimenangkan dalam persidangan di PTUN Jakarta Selasa ini. "Pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim karena ERP juga sudah menjadi kebutuhan yang segera," ujar Taufik.
Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI dikabulkan seluruhnya.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, kemarin.
Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.
"Dengan era sekarang, kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum