Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Gunakan Istilah Suspect, Ini Beda ODP dan PDP Covid-19

        Tak Gunakan Istilah Suspect, Ini Beda ODP dan PDP Covid-19 Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Rita Rogayah menjelaskan perbedaan pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait wabah corona (Covid-19).

        "Kita tidak menggunakan istilah suspect, melainkan dengan istilah ODP atau PDP sebab lebih spesifik," katanya di Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Erick Terang-Terangan Minta Swasta Ikut Turun Bantu Wabah Corona, Jangan Cuma Kejar Untung Aja!

        Dijelaskan Rita, sejak dua warga Indonesia dinyatakan positif terjangkit corona, timbul kepanikan di tengah masyarakat. Sejak Senin (2/4), kata Rita, RSUP Persahabatan telah menerima total 31 pasien, terdiri atas kategori PDP sepuluh orang dan 21 ODP.

        "Yang paling membedakan antara ODP dan PDP adalah kontak fisik dengan penderita corona atau yang bersangkutan memiliki 'history' perjalanan ke sejumlah negara terjangkit corona," katanya.

        PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari yang terjangkit.

        Sementara ODP, kata Rita, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam namun tidak ada kontak erat dengan penderita positif.

        "Khusus pasien ODP bisa kita pulangkan, tetapi pasien PDP kita rawat di ruang isolasi Gedung Pinere," katanya.

        Pasien PDP saat ini dalam proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.

        "Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: