Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Bantah Terkait Bisnis de'Clan

Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Bantah Terkait Bisnis de'Clan Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.

Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang belakangan ramai diberitakan di media sosial terkait kafe de'Clan.

"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Febrie mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan miliknya.

"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.

"Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," ujarnya.

Meski demikian, Febrie menolak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul aset tersebut dalam konferensi pers. Ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"(Terkait rumah di Sentul) Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengungkap hasil penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi. Di kafe de'Clan, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang nilainya setelah dikonversi mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, polisi menyita 71 barang bukti serta berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Nongol ke Publik, Jelaskan Asal Usul Tumpukan Duit

Sementara itu, dari rumah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy