Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ruko Kosong di Cipete Selatan Dibuka Paksa, Polri Periksa Lokasi ke-13 Kasus Tiga Korupsi

Ruko Kosong di Cipete Selatan Dibuka Paksa, Polri Periksa Lokasi ke-13 Kasus Tiga Korupsi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang bukti lainnya dari sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tiga perkara korupsi yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim gabungan di ruko yang berlokasi di Jalan Asem 2, Cipete Selatan. Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain berbagai dokumen dan perangkat komputer. Namun, hingga saat ini penyidik masih melakukan proses identifikasi dan inventarisasi terhadap seluruh barang yang disita sehingga belum dapat dipastikan rincian maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Untuk memasuki bangunan tersebut, petugas terpaksa memutus rantai yang mengunci pintu ruko karena lokasi dalam keadaan tidak berpenghuni. Setelah berhasil membuka akses, penyidik melakukan penyisiran hingga lantai tiga guna mencari barang bukti yang relevan dengan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa tindakan membuka paksa akses bangunan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama proses penggeledahan, penyidik juga menghadirkan pengurus lingkungan setempat sebagai saksi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara transparan. Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah menunjukkan surat perintah penggeledahan beserta izin dari pengadilan.

Ruko di Cipete Selatan tersebut merupakan lokasi ke-13 yang digeledah dalam rangkaian penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Lokasi itu diperoleh melalui pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran terhadap 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah.

Baca Juga: Polri Sudah Sita Puluhan Miliar, Legislator PDIP Minta Terus Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU Tanpa Pandang Bulu

Kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru selama proses penyidikan berlangsung. Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi proses hukum.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan karena proses hukum masih berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat