Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Physical Distancing Harus Diterapkan, Yang Gak Nurut Ditindak

        Physical Distancing Harus Diterapkan, Yang Gak Nurut Ditindak Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menegaskan penegakan hukum atas aturan physical distancing, yakni menjaga jarak fisik dalam masyarakat jika semakin cepat diterapkan akan semakin baik.

        Baca Juga: Cegah Corona, Polisi Bakal Gelar Sidak Kerumunan Massa

        "Saya mengapresiasi pemerintah yang selama ini mengedepankan langkah persuasif, humanis, dalam penegakan 'physical distancing'. Benar, istilah ini lebih tepat ketimbang 'social distancing'," katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

        Emrus memahami langkah persuasif pemerintah tersebut karena berada dalam lingkup negara demokrasi sehingga tidak mungkin dengan mudah memaksakan aturan seperti di negara otoriter.

        Persoalannya, Direktur Eksekutif Emrus Corner itu menilai kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya melaksanakan "physical distancing" masih sangat kurang.

        "Ya, tidak semua memang. Tetapi, banyak masyarakat masih yang tidak sadar, tidak paham. Maka menurut saya, ketegasan pemerintah diperlukan sekarang ini," katanya.

        Semakin cepat pemerintah melalui aparat keamanan melaksanakan aturan "physical distancing" secara tegas, kata dia, maka semakin baik. Apalagi, Emrus mengatakan Kapolri sudah mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

        Artinya, kata dia, aparat keamanan bisa menindak masyarakat yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan "physical distancing" sesuai dengan aturan yang berlaku. Emrus mengingatkan bahwa ketegasan ini diperlukan untuk menekan dan meniadakan penyebaran virus Corona atau demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat banyak.

        Sebelumnya, pada Kamis 19 Maret 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus COVID-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: