Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah, Pemkot Bogor Ringankan Pajak Dunia Usaha Terdampak Corona

        Alhamdulillah, Pemkot Bogor Ringankan Pajak Dunia Usaha Terdampak Corona Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran.

        Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak dari wabah virus corona atau covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.

        Baca Juga: Ya Ampun! Pria 75 Tahun Jadi Pasien Positif Corona Pertama di Kabupaten Serang!

        Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyatakan, Perwali ini sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan dan parkir.

        "Mereka (pelaku usaha) kan setiap tanggal 15 seharusnya membayar pajak. Jadi, kami berikan relaksasi pembayaran jatuh tempo hingga 30 Juni," kata Deni, dalam keterangan tertulisnya, di Bogor.

        Selain itu, ada juga surat edaran dari Kemendagri untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan, pengurangan serta permohonan dari PHRI, para wajib pajak dan banyak pihak yang mengajukan permohonan agar memberikan keringanan pembayaran.

        "Akhirnya pak wali pada waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji apa stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera, salah satunya stimulus yang diberikan berupa penetapan tanggal pembayaran. Jadi, kewajiban wajib pajak dari Maret, April dan Mei bisa dibayar hingga 30 Juni 2020," jelasnya.

        Menurut Deni, relaksasi pembayaran ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya menunda. "Karena kalau menghilangkan kewajiban wajib pajak harus melalui Perda dan lebih panjang lagi prosesnya," tuturnya.

        Untuk target dari pajak daerah tahun ini sebesar Rp 733 miliar. Sementara, kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir sebesar Rp 310 miliar atau sebesar 40-45 persen dari pajak daerah.

        "Kita sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kita masih di tingkat TAPD. Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi," tambah Deni.

        Dengan kondisi seperti ini, lanjut Deni, akan ada perubahan target. Namun besarannya harus dihitung secara detail, karena tidak hanya dirasakan oleh Kota Bogor saja, tapi nasional hingga dunia.

        "Kalau bicara APBD kita akan efisienkan dari belanja langsung, karena dari pendapatan pasti akan merosot," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: