Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Aturan yang Dibuat Luhut, PPP Bilang Kental Nuansa...

        Soroti Aturan yang Dibuat Luhut, PPP Bilang Kental Nuansa... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidlowi menyoroti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, muncul aturan yang dikeluarkan Plt, Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online tetap mengangkut penumpang.

        Ia pun menjelaskan penerapan PSBB di Jakarta atas dasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP 21/2020 tentang PSBB, Keppres 9/2020 tentang Kedaruratan Kesehatan, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang dalam pelaksanaan teknisnya diatur oleh peraturan kepala daerah.

        Baca Juga: Gerah Sama Kelakuan Para Pembantu Jokowi, PPP: Presiden Mesti Berbenah

        Baca Juga: Luhut Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Menyesatkan!

        Sambungnya, di dalam Permenkes 9/2020 diatur jelas mengenai pembatasan moda transportasi baik pribadi maupun umum, yakni memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar penumpang.

        Namun, dalam Permenhub 18/2020 ada pasal yang kontroversial. Pasal 11 ayat 1 huruf c berisi larangan bagi melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Tapi pada huruf d, mengurai bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang.

        “Huruf d ambigu. Karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020. Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

        Lanjutnya, ia menilai aturan pasal 11 ayat 1 d Permenhub 18/2020 kental dengan nuansa ekonomi dan politik ketimbang keselamatan rakyat.

        “Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi dan politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 Triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online,” ujarnya.

        Selain itu, menurut dia peraturan tersebut juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB yang menghasilkan kebijakan kontraproduktif.

        “Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: