Anggota Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis menilai Permenhub yang dikeluarkan plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan tampak menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan ojek online (ojol) boleh mangungkut penumpang. Sedangkan Pergub Anies Nomor 33 Tahun 2020 melarang transportasi roda dua mengangkut penumpang selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Menurut Damai, ketidakkompakan Luhut dan Anies dilatarbelakangai persoalan reklamasi Teluk Jakarta. Sambungnya, Anies hendak menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta, Luhut yang selaku Menko Bidang Kemaritiman ngotot reklamasi agar tetap berjalan.
Baca Juga: Ini Isi Bansos dari Anies, Beras 5 kg, 2 Kaleng Sarden Kecil dan...
Baca Juga: Dinilai Tak Tunjukkan Empati, Natalius Pigai: Cara Pandang Luhut Itu Materialisme
"Apakah dendam reklamasi Luhut kepada Anies yang mengakibatkan kebingungan publik. Ambigu oleh dualisme keputusan, sehingga aturan atau larangan mana yang akan dirujuk oleh publik," katanya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Lanjutnya, ia pun menegaskan bahwa Pergub DKI tersebut tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
"Semestinya Permenhub tidak melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020. Juga tidak meniadakan atau tidak membuat mentah Pergub. Karena harus diingat Pergub itu lebuh dulu diterbitkan daripada Permenhub," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: