Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya... Penuhi Janji, Said Didu Hadiri Undangan Bareskrim

        Akhirnya... Penuhi Janji, Said Didu Hadiri Undangan Bareskrim Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah dua kali mangkir, mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (15/5/2020).

        Ia hadir dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemeriksaan hari ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Said hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya antara lain Letkol (Purn) Helvis, Arief Rachman, Rochim, dan beberapa advokat dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK).

        Baca Juga: Insya Allah, Hari Ini Said Didu Gak Mangkir Lagi

        Letkol (Purn) Helvis selaku Koordinator tim hukum Said Didu membenarkan kliennya hadir dalam panggilan ketiga ha ini. "Pak Said hadir sekitar jam 10-an untuk memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Helvis saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

        Kuasa hukum lainnya, Tezar juga membenarkan Said Didu datang dalam pemeriksaan di Mabes Polri. "Sudah datang. Masih di ruangan penyidik," kata Tezar.

        Sebelumnya, Said Didu dua kali batal hadir di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, dia berasalan tidak bisa hadir karena mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, kasus tersebut tidak dalam keadaan genting dan berkaitan dengan kepentingan publik.

        Bahkan, dalam pemeriksaan kedua, Said Didu mengajukan permohonan agar penyidik berkenan melakukan pemeriksaan di kediamannya, di Cipondoh, Tangerang. "Karena kasus ini tidak ada kaitan dengan kepentingan publik, kami ajukan untuk pemeriksaan di rumah beliau di Cipondoh, Tangerang," jelas Helvis, pada pertemuan di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020) lalu.

        Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG diunggah di akun YouTube milik Said Didu, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

        Kendati sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu belum usai. Seraya tak puas dengan isi klarifikasi tersebut, pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: