Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Agunan?

        Apa Itu Agunan? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Agunan dapat berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman apabila peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjamannya sesuai perjanjian. 

        Secara umum, pinjaman dengan agunan berarti agunan atau jaminan harus diserahkan sang debitur saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya, terlebih apabila gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

        Baca Juga: Biar Keuangan Aman, Begini Cara Bijak Manfaatkan Layanan Pinjaman Online

        Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses yang berbelit-belit karena ada agunan atau jaminan yang diserahkan pihak debitur. Hal inilah yang memudahkan pinjaman dengan agunan ini dananya lebih cepat cair dibanding KTA.

        Pinjaman dengan agunan umumnya memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa agunan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah.

        Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agunan berarti jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

        Agunan menjadi penting ketika seorang debitur mengajukan pinjaman dalam jumlah besar kepada bank. Bank pada dasarnya memiliki 2 jenis produk yaitu KMG (Kredit Multiguna) dan Kredit Tanpa Agunan. Agunan akan dibutuhkan ketika debitur mengajukan KMG kepada bank.

        Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 Pasal 1 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998, agunan diartikan sebagai kemampuan/ keyakinan/ kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

        Secara garis besar, agunan menurut bentuknya terdiri atas 2 jenis, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.

        1. Agunan berwujud

        Agunan berwujud dibagi lagi menjadi 2 yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Adapun agunan bergerak, seperti kendaraan bermotor dan mesin.

        Agunan tidak bergerak, seperti tanah tempat didirikannya bangunan atau mesin besar yang biasa dimiliki oleh pabrik untuk dijaminkan ke bank ketika mengajukan kredit.

        2. Agunan tidak berwujud

        Agunan tidak berwujud, seperti hak paten, hak atas kekayaan intelektual, surat-surat berharga, obligasi, deposito, dan lain-lain.

        Lebih detail, ada 5 jenis-jenis agunan yang bisa digunakan sesuai kebutuhan dan persyaratakan yaitu:

        1. Agunan Properti

        Agunan properti biasanya diperlukan apabila jumlah pinjamannya besar. Pihak peminjam tinggal menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, atau gedung kepada pihak bank. Meski sertifikat diserahkan, peminjam masih bisa menggunakan properti yang dimilikinya.

        2. Agunan Kendaraan

        Agunan kendaraan baik berupa mobil dan sepeda motor juga menjadi agunan yang sudah umum dalam peminjaman dana ke bank. Plafon pinjaman untuk mobil dapat mencapai hingga Rp100.000.000 sementara untuk sepeda motor bisa mencapai hingga Rp5.000.000 tergantung dari nilai dan kondisi kendaraan tersebut dengan hanya perlu menyerahkan surat BPKB sebagai jaminan.

        3. Agunan Logam Mulia

        Logam mulia seperti emas sudah sering menjadi agunan, terutama saat meminjam uang ke Pegadaian milik pemerintah. Proses peminjaman dengan agunan logam mulia cukup mudah karena emas memiliki nilai yang pasti dan mudah diuangkan.

        4. Agunan Hasil Kebun/Ternak

        Meski jarang, agunan hasil kebun dan ternak memang ada. Sesuai namanya, pinjaman dengan agunan ini dikhususkan bagi para peternak dan petani.

        5. Agunan Mesin Produksi

        Terakhir, mesin pabrik untuk produksi juga bisa dijadikan sebagai agunan. Pihak bank akan menilai mesin produksi berdasarkan umur dan juga kelayakan teknis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: