Buntut posting-an Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando di akun Facebooknya membuat Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Geram. Ia akhirnya disomasi.
Beredar luas di Twitter surat somasi untuk Ade. Ia dianggap telah memfitnah Muhammadiyah dan melakukan pencemarah nama baik terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Dalam surat itu tertulis salah satu poinnya bahwa Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut Ade mencabut posting-annya. Selain itu Ade Armado harus meminta maaf melalui 5 media tv nasional, 5 media cetak nasional dan 5 media daring nasional.
Baca Juga: Din Syamsuddin Beberkan Sejumlah Sebab Presiden Sangat Mungkin Dimakzulkan
Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi (1 Juni 2020) tidak ada itikad baik dari Ade untuk melaksanakan isi somasi tersebut, maka akan dilakukan upaya hukum.
"Betul pak, surat kami keluarkan dari PWPM Jateng," kata Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Andika Budi Riswanto, saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).
Andika menjelaskan, surat somasi ini belum disampaikan langsung kepada Ade Armando maupun pihak kepolisian. "Untuk surat kami sampaikan terbuka, termasuk lewat media sosial. Sementara karena Ade Armando melakukannya melalui medsos, kami juga melakukan hal yang sama karena kami mencoba mengklarifikasi melalui komentar posting-an beliau juga kesulitan, karena malah menjadikan perdebatan. Namun beliau sudah membaca somasi dari kami," ujarnya.
Dalam surat tersebut, ada dua dugaan fitnah yang disampaikan Ade Armando dalam Facebooknya. Pertama, fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Kedua penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Din Syamsudin dengan menyebutkan si dungu.
Baca Juga: Geger Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakutan Pasti Anti-Demokrasi
Din diposisikan sebagai tokoh nasional yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020.
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah berpendapat apa yang dilakukan oleh Ade Armando sebagai sebuah kesengajaan. Oleh karena itu, telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: