Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kiai NU Pendukung Jokowi: Dana Haji Jangan Dipakai Macam-macam, Itu Amanah!

        Kiai NU Pendukung Jokowi: Dana Haji Jangan Dipakai Macam-macam, Itu Amanah! Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mem-posting sebuah foto pertemuannya dengan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama, Atabik Ali. Dalam pertemuan itu, sang kiai menitipkan pesan terkait dana haji kepada Rizal.

        "Tgl 9 Mei 2018 berjumpa dengan tokoh besar NU, KH. Atabik Ali di Pondok Pesantren KH. Ali Maksum, Krapyak Kulon. Yogyakarta. Pendukung Jokowi. Pak Kiai titip RR sembari nangis, jangan Dana Haji dipakai macem2. Itu amanah," tulis Rizal Ramli @RamliRizal, dikutip, Kamis (4/6/2020).

        Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama 494/2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji?

        Baca Juga: Bikin Hati Sejuk, Ini Isi Pesan Mas AHY ke Calon Jemaah Haji 2020

        Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

        Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi yaitu, Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

        Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

        Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

        "Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," ujar Nizar di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

        Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

        Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

        "BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: