Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya. Penyelidikan itu terhitung dimulai pada tanggal 10 Juni 2020.
Ketua KPPI Kemendag, Mardjoko, menyebutkan jika penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut.
Baca Juga: Strategi Kemendag Dorong Industri Mamin Tak Surut Pacu Ekspor
Penyelidikan tindakan pengamanan itu ditujukan untuk produk impor yang mencakup 62 nomor Harmonized System (HS) 8 digit. Hal ini sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut," ujar Mardjoko.
Ia mengungkapkan bahwa kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017--2019. Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus-menerus akibat menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum