Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Muhammadiyah Tolak Keras-keras RUU HIP

        Muhammadiyah Tolak Keras-keras RUU HIP Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak diteruskan lantaran tak membawa manfaat, sekiranya untuk saat ini.

        "Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Haedar Nashir di Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2020.

        Baca Juga: RUU HIP Munculkan Polemik, Muhammadiyah: Agenda Terberat Ialah Jalankan Pancasila

        Muhammadiyah, lanjut Haedar, menilai bahwa secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Seyogianya, pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

        PP Muhammadiyah menilai, memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP tersebut mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955.

        "Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka tujuh kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama," kata Haedar.

        Haedar menegaskan, jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan, berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif. Kemudian juga membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila.

        "Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya," kata Haedar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: