Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Pastikan Trump Setuju Pajak Digital Netflix

        Sri Mulyani Pastikan Trump Setuju Pajak Digital Netflix Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, penerapan pajak digital di Indonesia tidak dipermasalahkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Sebab, katanya, pajak yang dikenakan untuk perusahaan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pemerintah Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

        Perwakilan Dagang AS atau USTR menyatakan bahwa Trump mengancam akan mengambil langkah balasan terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS.

        Baca Juga: Trump Bete Indonesia Mau Kenakan Pajak untuk Netflix, Reaksi Sri Mulyani...

        "PPN bukan subjek dari suratnya USTR. USTR itu mempermasalahkan adalah PPh (Pajak Penghasilan), yang ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)," kata Sri, Selasa (16/6/2020).

        Sri mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, pemerintah hanya menunjuk perusahaan digital seperti Netflix untuk memungut PPN sebesar 10 persen atas barang dan jasa yang diperdagangkannya di wilayah Indonesia.

        Karenanya, kata Sri, pemerintah secara tidak langsung tidak memajaki perusahaan tersebut. Namun, hanya meminta mereka memungut PPN dari para pengguna produknya di Indonesia karena adanya nilai tambah atas layanan yang mereka berikan kepada rakyat Indonesia.

        "Subjek pajak luar negeri itu perusahaan atau subjek yang selama ini enggak bisa kita mintain untuk ikut memungut dan kumpulkan PPN karena dia domisilisinya di luar negeri, tapi service di sini, contohnya Netflix," tegas dia.

        Sementara itu, yang dipersoalkan Presiden Trump, kata Sri, adalah rencana pengenaan PPh yang menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan digital tersebut karena telah beroperasi di negara-negara tertentu. Namun, hal itu ditegaskannya masih dalam tahap pembahasan di OECD.

        "Jadi kalau PPN enggak ada dispute, karena yang bayar orang yang menikmati. Yang belum jadi settel adalah pembagian PPh. Jadi dalam soal ini kita akan kerja sama terus secara internasional," ujar Sri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: