Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada produk dan jasa digital asal luar negeri mulai 1 Juli mendatang. Aturan ini menyasar perusahaan digital asal Amerika Serikat yang menjual jasanya di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Rencana tersebut mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Perwakilan Dagang AS menyatakan Trump akan mengancam aksi serupa terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal AS demi melindungi perusahaan mereka.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Penyebab Melebarnya Defisit APBN setelah Disentil Jokowi
Terkait kecaman dari Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan enggan berkomentar. "Jadi soal pajak digital, saya enggak mau jawab dulu. Nanti ada waktunya saya ngomong pajak Netflix," singkat Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.
Menurutnya, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi, baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri.
Sebagai informasi, selain Indonesia, rencana penarikan pajak digital ini juga dilakukan oleh negara lainnya seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Italia, Turki, Spanyol, Inggris, dan India.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum