Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Bank Umum?

        Apa Itu Bank Umum? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Bank Umum.

        Adapun fungsi bank umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

        Baca Juga: Apa Itu Bank Sentral?

        1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)

        Bank umum memiliki kewajiban untuk ikut turut serta dalam pembangunan Negara Indonesia karena itulah bank umum harus menjadi agen kepercayaan.

        Sehingga setiap bank umum yang ada di Indonesia haruslah memiliki visi dan misi yang jelas dalam pembangunan Indonesia. Selain itu bank umum juga harus di lengkapi dengan beberapa fasilitas bank guna mendukung pembangunan di Indonesia melalui seluruh masyarakat Negara Indonesia.

        2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan) 

        Fungsi bank dibutuhkan selaku agen ekuitas atau agen pemodalan. Hal ini membuat seluruh rakyat Indonesia bisa meminjam modal di bank dengan bunga peminjaman yang sudah disetujui sebelumnya.

        3. Agent of Development (Agen Pembangunan)

        Bank umum juga berfungsi sebagai sebuah agen terpercaya atau agent of trust. Agen terpercaya disini adalah bank umum harus menjadi sebuah badan usaha perbankan yang bisa dipercaya oleh semua rakyat Indonesia.

        Adapun kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:

        1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
        2. Memberikan kredit;
        3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
        4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
        5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
        6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
        7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

        Bank umum menurut jenisnya terbagi menjadi dua, yaitu:

        1. Bank devisa

        Bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral, untuk melakukan aktivitas usaha di bidang perbankan dalam valuta asing. Kelebihan bank devisa adalah bsia menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing.

        2. Bank non devisa

        Bank yang belum memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti bank devisa.

        Selain itu, bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpan. Serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: