Ketua Umum Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP) Jamaludin Suryahadikusuma mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia, yang telah melakukan diplomasi secara virtual dengan pemerintah Cina. Terkait perlindungan hukum terhadap ABK Indonesia di kapal bendera Cina.
?Kami mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia yang telah melakukan diplomasi virtual dengan Pejabat Luar Negeri Cina, yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap ABK Indonesia di kapal bendera Cina dan tata kelolanya.? tuturnya dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Astaga, Lagi-lagi Bikin Ulah! Total Ada 79 Kasus Baru Covid-19 yang Disebabkan Pasar di Beijing
Baca Juga: Penumpang KRL Anjlok 80% Sebabkan Merugi, KCI: Kami Harap Pemerintah....
Dia berharap setelah pertemuan itu ada implementasi yang akan dilakukan kementerian teknis, mengingat kejadian yang terjadi ini sudah sangat darurat dan membutuhkan penanganan yang extra ordinary.
?Dalam hal ini harus segera dilakukan dalam bentuh MoU atau apapun lah itu, sebagai jaminan perlindungan atau kepastian hukum bagi ABK kita, yang bekerja di kapal berbendera Cina," terangnya.
Menurut dia, selama ini banyak kejadian, sejak tahun 2012 ketika zaman M Jumhur Hidayat sebagai BNP2TKI, lalu kasus para pekerja di PT Karltigo. Hal ini, imbuhnya, karena tidak ada instrumen hukum.
?Peraturan yang dikeluarkan Menhub Nomor 84 Tahun 2013, seperti rebutan kewenangan. Tahun 2015, muncul kasus yang diangkat Tempo tentang ABK yang bekerja di kapal Taiwan. Sekarang tahun 2020, ramai lagi dengan kasus pelarungan oleh kapal berbendera Cina," papar Jamal.
Karenanya, dia mendorong pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti hasil pertemuan virtual itu, sekaligus pemerintah melakukan perbaikan mulai dari hulu ke hilir.
?Artinya Pemerintah Indonesia harus membangun tata kelola di dalam negeri dan itu harus bisa menjadi bergaining pada Pemerintah Cina," ujarnya.
Sambungnya, jangan sampai pemerintah Cina untuk memberikan perlindungan, dengan membuat instrumen perlindungan, tapi Pemerintah Indonesia sendiri tidak melakukannya.
Dia berharap rancangan pemerintah, agar segera diwujudkan sebagai payung hukum di dalam negeri. ?Harus diingat bahwa dengan adanya peraturan di dalam negeri, sebaik apapun itu tidak bisa menjamin ABK Indonesia di kapal Cina. Karena yang bisa melindungi kejadian kkekerasan di atas kapal, standar layak kerja di atas kapal Cina, yang melindungi ya pemerintah Cina, bukan aturan di dalam negeri," ungkapnya.
Menurut dia, kalau aturan di dalam negeri, mulai pembekalan dan standar kompetensi itu dalam rangka pemerintah membangun bergaining dengan pemerintah Cina. Untuk menentukan hak-hak ABK Indobesia, mulai dari standar perjanjian kerja termasuk juga masalah gaji karena ini sangat berbeda dengan negara lain.
Dicontohkannya Filipina dan Vietnam, yang menetapkan standar gaji ABK nya. "You ambil tenaga kerja dari kita, you berani bayar berapa? Nah, karena pemerintah Indonesia tidak menetapkan standar gaji ya akhirnya diserahkan ke pasar. Ada yang 300 bahkan ada yang di bawah itu sampai 200 Dolar AS," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: