Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Bea Meterai?

        Apa Itu Bea Meterai? Kredit Foto: Instagram/materaikuno.surabaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Pajak dokumen tersebut terutang sejak dokumen ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

        Jika dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka bea meterai baru terutang sejak dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Dilansir dari pajak.go.id di Jakarta, Kamis (25/6/2020) Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

        Baca Juga: Apa Itu Bea Impor?

        Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Sementara nilai bea materai terutang adalah sebesar Rp6000,00, kecuali untuk:

        1. Surat yang memuat jumlah uang dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep. Jika nominal kurang dari Rp250.000, tidak terutang Bea Meterai. Namun, jika nominal Rp250.000 hingga Rp1.000.000, maka terutang Bea Meterai Rp3.000.

        2. Cek, bilyet, atau giro, terutang Bea Meterai Rp3.000.

        3. Efek dan sekumpulan efek dalam surat kolektif dengan nominal hingga Rp1.000.000, terutang Bea Meterai Rp3.000.

        Fungsi Meterai

        Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Pada dasarnya, bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.

        Karena itu, dokumen berharga yang dibubuhi meterai akan dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang. 

        Subjek Bea Meterai

        1. Pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari dokumen yang bersangkutan, kecuali jika pihak-pihak tersebut menentukan lain.
        2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh penerima. Misalnya pada kuitansi.
        3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, maka masing-masing pihak terkait terutang bea meterai. Misalnya pada surat perjanjian di bawah tangan.

        Dokumen yang Dikenakan Bea Materai

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, berikut ini daftar dokumen yang dikenakan materai:

        1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
        2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
        3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
        4. Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan.
        5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
        6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

        Sementara benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: