Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengelola Mal Keluhkan Aturan Larangan Plastik di Jakarta

        Pengelola Mal Keluhkan Aturan Larangan Plastik di Jakarta Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang mulai diberlakukan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

        Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pihaknya akan memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran jika ada pelaku usaha yang masih melanggar.

        "Umumnya sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang, jadi tidak memakai tas kresek," kata Ellen dalam keterangannya, Rabu (11/6/2020).

        Baca Juga: Gerakan Sosial Astra Kumpulkan 47.013 kg Sampah Plastik

        Menurut dia, aturan ini mengakibatkan pelaku UKM yang juga berada di trade mal, menjadikan tas ramah lingkungan itu sebagai tambahan biaya penjualan.

        "Kini dengan kondisi Covid-19 di mana banyak juga yang harus melakukan delivery, bahkan masyarakat juga minta para tenant membungkus produk food yang dibeli tersebut dengan higienis dan juga dengan di-seal atau cable ties, di mana saat sebelum pergub ini diberlakukan, maka digunakan plastik dari bahan singkong atau kentang untuk mengemasnya," ujarnya.

        Meski demikian, Ellen mengeluhkan pelaku usaha di mal juga kebingungan mencari bahan pengganti kresek sehingga masih perlu arahan yang lebih jelas dari Pemprov DKI Jakarta.

        "Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan," tuturnya.

        Ia pun menyayangkan pihak pengelola mal juga diberikan sanksi bila pedagang yang masih menggunakan kantong kresek

        "Sanksi yang menyatakan pencabutan izin di saat sedang lesunya daya beli masyarakat menjadi tidak tepat, dimana karyawan juga membutuhkan lapangan pekerjaan, dan para pelaku usaha baik pengelola pusat belanja dan juga tenantnya sedang berjuang bersama dengan penuh resiko untuk memulai membuka kembali pusat belanja walaupun sesudah 2 minggu dibuka, jumlah pengunjung masih landai," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: