Indonesian Plastics Recyclers (IPR) atau Perkumpulan Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia menilai langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang tidak tepat.
Sekretaris Jenderal IPR Wilson Pandhika mengatakan, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum. Produk tersebut sebenarnya dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan oleh pemerintah.
"Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang. Sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100% berbahan daur ulang," kata Wilson melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Ia menjelaskan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah. Ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor). Hal tersebut dapat dibuktikan dari stok bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan ke depan.
Sampah plastik yang banyak berserakan adalah sampah yang belum terkelola dengan baik. Seharusnya pemerintah membuka pasar hasil produk daur ulang plastik lebih luas lagi agar plastik yang tidak terkelola tersebut bisa dijadikan sebagai bahan baku. Bahkan, kata Wilson, potensi rupiah yang dihasilkan dari daur ulang plastik selama ini relatif baik dan menarik. Hal tersebut terlihat dari industri dan ekosistemnya yang telah ada lebih dari 30 tahun menghidupi banyak orang di Indonesia.
Baca Juga: Kantong Plastik Berbayar, Kemenperin Angkat Bicara
"Besaran nilainya tidak pasti, namun berdasarkan data kami bahwa sekitar 1,6 juta ton plastik didaur ulang di Indonesia setiap tahun, maka nilainya bisa mencapai triliunan rupiah," tuturnya.
Menurutnya, pekerja di sektor industri tersebut telah menyerap jutaan tenaga kerja. Tercatat ada 3 juta orang berprofesi pemulung yang setiap hari mengambil sampah plastik.
Kemudian, pekerja di tingkat pengepul sebanyak 120 ribu orang, penggiling sebanyak 40 ribu orang, pekerja pabrik plastik 100 ribu orang, di perdagangan produk serta bahan daur ulang ada 60 ribu orang, dan 40 ribu orang bekerja di industri pendukung plastik.
Dari kondisi tersebut, bisa dibayangkan berapa banyak pemulung dan pekerja lain yang bergantung pada tumpukan sampah plastik harus kehilangan mata pencahariannya jika pelarangan kantong plastik berjalan.
"Jadi, pelarangan kantong plastik yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentu akan memukul industri plastik dan industri daur ulang plastik. Tidak itu saja, semua pihak yang berada di mata rantai daur ulang plastik, mulai dari pemulung, pengepul, lapak, distributor, dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai jutaan jiwa pasti akan merasakan dampak negatif juga," papar Wilson.
Baca Juga: Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis 'Menyesatkan'
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: