Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wagelaseh, Saksi Jiwasraya Teriak Harry Prasetyo Beli Sahamnya...

        Wagelaseh, Saksi Jiwasraya Teriak Harry Prasetyo Beli Sahamnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelan-pelan pelaku pembobol PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun mulai terungkap.

        Diketahui, dalam persidangan, Rabu (1/7), turut menghadirkan sejumlah saksi yang diketahui hampir keseluruhan dari pembelian saham dan penempatan portofolio investasi Jiwasraya di pasar modal pada periode 2008 hingga 2018 dikendalikan oleh mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo yang kini berstatus terdakwa.

        Hal ini terungkap ketika salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi yakni Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Donny S Karyadi menyoal apakah benar bahwa Hary Prasetyo yang mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan penempatan portofolio investasi perseroan.

        Baca Juga: Parah! Bentjok Sebut Direktur Utama Jiwasraya...

        Baca Juga: Ada 13 MI Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya, Bos Bursa Minta Investor Jangan Takut Uangnya Hilang

        "Iya," ujar Donny menjawab pertanyaan Maqdir Ismail, kuasa hukum Hendrisman di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

        Lanjutnya, Donny menceritakan penempatan hampir seluruh portofolio investasi Jiwasraya oleh Harry Prasetyo sudah dimulai sejak 2008 silam.

        Sambungnya, saat itu Harry meminta menyediakan monitor saham di ruang Harry untuk bisa memantau seacara langsung pergerakan saham yang dibeli.

        Bahkan, ia juga menegaskan bahwa Jiwasraya telah membeli saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sejak 2008. Dimana IIKP merupakan salah satu perusahaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidyat.

        "Saya menemukan dia beli IIKP dari trade confirmation," terangnya.

        Sekedar informasi, terkait kasus Jiwasraya terdapat enam terdakwa yang kembali disidangkan pada Rabu (1/7).

        Keenam terdakwa tersebut meliputi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

        Kemudian mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: