Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Setop Rekrut CPNS, Nasib Anak STAN Gimana?

        Sri Mulyani Setop Rekrut CPNS, Nasib Anak STAN Gimana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. Selain itu, mahasiswa STAN untuk lima tahun ke depan tidak akan ada rekrutmen.

        Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

        Maka dari itu, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta akan moratorium di Kemenkeu:

        1. Moratorium di Kemenkeu

        Kemenkeu tengah membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan CPNS baru dan mahasiswa STAN untuk lima tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.

        Baca Juga: Hikmah di Balik Covid-19, Menkeu: Saatnya Reformasi Teknologi

        2. Alasan Sri Mulyani Lakukan Moratorium

        Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kemenkeu untuk jangka waktu lima tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku.

        "Memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," ujarnya.

        3. 5 Tahun Tak Menerima CPNS dan Penerimaan dari STAN

        rencana Kemenkeu untuk periode lima tahun terhitung mulai 2020 sampai dengan 2024. Adapun Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menkeu, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kemenkeu harus menyusun strategi 2020-2024.

        "Kemenkeu berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savvy," ujar Sri.

        4. 130.000 Orang Tak Bisa Daftar STAN

        Peraturan moratorium itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

        Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi regulasi itu sejak 6 Mei 2020. Hal itu menyusul adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor B/435/M.SM.01.00/2020.

        "Sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir mencapai angka 130.000 peserta," kata Inwan.

        5. Masih Ada Jalan Jadi CPNS Lewat Sekolah Kedinasan

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2020 tetap dilaksanakan.

        Di mana terdapat enam instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini. Di antaranya Kemendagri (IPDN), BSSN (Politeknik SSN), Kemenkumham (Poltekip dan Poltekim), BIN (STIN), BPS (Politeknik Statistika STIS), dan Kemenhub (18 sekolah tinggi dan politeknik).

        "Pemerintah tetap melanjutkan proses seleksi untuk sekolah kedinasan untuk 2020," kata Tjahjo.

        6. Lulusan STAN Masih Bisa Jadi CPNS Kemenkeu

        Kemenkeu memastikan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN tetap menjadi PNS. Meski saat ini, telah diputuskan pendaftaran CPNS melalui jalur kedinasan STAN tidak dibuka dalam lima tahun atau selama periode 2020 hingga 2024.

        Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, para lulusan STAN nanti tidak usah khawatir akan menjadi pengangguran. Pasalnya, ketika saat menjadi alumnus, sudah dipastikan bakal menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

        "Lulusan kita akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Inwan.

        Dia menyebut, mereka masih bisa menempati posisi diberbagai kementerian atau lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenhub, dan lainnya.

        "Lulusan kita juga ditempatkan di kementerian dan lembaga lain," ujarnya.

        7. Lulusan STAN Masih Bisa Ditempatkan di BPK hingga BNN

        Mahasiswa tingkat akhir di Politeknik Keuangan Negara STAN tidak perlu khawatir karena saat lulus nanti dipastikan tetap menjadi PNS. Hanya saja penempatan dinas bisa di kementerian atau lembaga lainnya.

        Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, mereka para lulusan STAN masih bisa menempati posisi diberbagai kementerian atau lembaga seperti BPK, BPKP, BNN, Kemenhub, dan lainnya.

        "Lulusan kita juga ditempatkan di kementerian dan lembaga lain,” ujarnya saat dihubungi.

        Oleh karena itu, para mahasiswa STAN yang akan lulus tidak perlu khawatir. Meski, Kemenkeu tidak membuka pendaftaran CPNS hingga lima tahun mendatang atau periode 2020 hingga 2024.

        Yang pasti, tegas Inwan, ketika para mahasiswa lulus dari STAN sudah dipastikan bakal menyandang status sebagai ASN.

        "Lulusan kita akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Inwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: