Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Tujuh BUMN Terima Guyuran PMN Rp23,65 Triliun

        Tok! Tujuh BUMN Terima Guyuran PMN Rp23,65 Triliun Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyertaan modal negara (PMN) untuk tujuh badan usaha milik negara (BUMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

        "Komisi VI DPR dapat menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020," kata Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

        Baca Juga: Gak Terima Pertamina Diprivatisasi, FSPPB Uji Materil UU BUMN

        DPR melalui Komisi VI menyetujui besaran PMN bagi tujuh perusahaan negara dengan total PMN bagi ketujuh BUMN itu sebesar Rp23,65 triliun. KetujuH BUMN itu, pertama, adalah PT Hutama Karya (Persero) yang menerima PMN sebesar Rp7,5 triliun untuk pembiayaan jalan Tol Trans Sumatera.

        Kedua, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapat PMN sebesar Rp1,5 triliun untuk menjaga keberlangsungan program Mekaar. Ketiga, PMN untuk PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp500 miliar guna pengembangan infrastuktur di KEK Mandalika.

        Keempat, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) mendapatkan Rp6 triliun untuk meningkatkan kapasitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kelima, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) mendapat Rp4 triliun untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana.

        Keenam, Perum Pembangunan Perumahan Nasional mendapat jatah PMN sebesar Rp650 miliar untuk digunakan membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan. Terakhir, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapat Rp3,5 triliun yang digunakan untuk membiayai dana operasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: