Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek.

        Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek. Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak penuntasan dugaan kasus korupsi di Proyek Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2 Perawan-Peranap oleh BUMN PT Waskita Karya.

        Korlap Aksi Usra Waiulung mengatakan dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara lebih Rp188 miliar. Dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/7/2020), ia menyebut dugaan korupsi tersebut bermodus mark up proyek Pengadaan Material Tower dilakukan Divisi I atau Divisi Infrastruktur PT Waskita Karya berkolusi dengan pihak swasta PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), pada Desember 2015 hingga Maret 2016.

        Baca Juga: Orang Demokrat: Halo KPK, Segera Kuliti Anies Baswedan, Segera!

        Baca Juga: Wawan Bebas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati...

        "PT Waskita Karya mendapat pekerjaan dari BUMN PT PLN terkait Pembangunan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera senilai total Rp6,3,- triliun. Oleh PT Waskita Karya pekerjaan yang termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sebagian – yakni untuk pengadaan tower transmisi Perawang – Peranap (Riau) sepaniang 250 km disubkan kepada DCP berdasarkan Kontrak Surat Perjanjian Pengadaan Material (SPPM) tanggal 18 Desember 2015," katanya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan pada kontrak SPPM tanggal 18 Desember 2015 tersebut  disebutkan nilai proyek sebesar Rp1.045,- miliar (termasuk PPN 10%), dengan perincian untuk pengadaan material sebanyak 47.522 ton senilai Rp940, 9,- miliar dan untuk jasa desain senilai Rp10,5,- miliar.

        Atas dasar jumlah dan nilai pengadaan material tersebut PT Waskita Karya membayar uang muka sebesar 20% dari material atau sebesar Rp188 miliar, belum termasuk PPN kepada DCP. Pembayaran uang muka dilakukan pada akhir Desember 2015 hingga Februari 2016," jelasnya.

        "KAMAK mendesak KPK serius menjalankan kewajiban sebagai institusi pemberantas korupsi, KAMAK yakin akan terungkap korupsi lain dan pencucian uang terkait dengan korupsi Kontrak SPPM Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2." ucapnya.

        Ia mengatakan mengatakan, dugaan korupsi PT Waskita – DCP pada Proyek Strategis Nasional Pengadaan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera ini telah dilaporkan JAP kepada KPK sejak Maret 2020 dan oleh IPW pada awal Juli 2020 lalu, namun tidak ada respon dari KPK.

        "Korupsi dan Kolusi PT Waskita – DCP ini adalah korupsi canggih, direncanakan sejak awal sebelum pelaksanaan proyek dan bermuatan pencucian uang. Sehingga harus mendapat prioritas KPK untuk penyidikan dan penuntasan kasus korupsinya sampai ke pengadilan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: