Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wawan Bebas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati...

Wawan Bebas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2005-2012 sebagaimana dakwaan komulatif kedua dan ketiga.

"Kami semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Namun, untuk kasus korupsi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau yang akrab disapa Wawan.

Baca Juga: KPK Garap Pengacara Heru Hidayat di Kasus Suap Sekretaris MA

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Wawan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58.25103.859 subsider penjara satu tahun.

Hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Namun, hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012.

Hakim menyebut Jaksa KPK tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. Menurut hakim, Jaksa Penuntut hanya menyimpulkan nilai dakwaan secara global dari proyek-proyek yang diperoleh Wawan dalam kurun tahun 2005 sampai tahun 2012. Tetapi, Jaksa tidak menguraikan kerugian negara atas proyek-proyek itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: