Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp48 M Masuk Rekening Pribadi Kemenhan, DPR Ngegas: Jangan Alasan

        Rp48 M Masuk Rekening Pribadi Kemenhan, DPR Ngegas: Jangan Alasan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding ikut merespons terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal adanya dugaan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

        Ia menilai jika alasan penggunaan rekening pribadi untuk pembiayaan pertahanan di seluruh dunia, hal tersebut tentunya sangat tidak tepat.

        Baca Juga: Tak Ada Lebam di Tubuh Editor Metro TV, Yodi Prabowo

        Baca Juga: Kok Bisa Dana APBN Masuk Rekening Pribadi Kementerian Prabowo?

        "Kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

        Sambungnya, "Dan saya kira negara ini adalah suatu sistem besar, bukanlah suatu sistem yang bisa diibaratkan bisa dikelola secara perusahaan keluarga," tambah dia.

        Lebih lanjut, ia berharap persoalan ini menjadi pelajaran agar Kemenhan tidak mengulangi hal serupa.

        Selain itu, ia juga memimnta agar mitra kerja Komisi I DPR RI ini dapat menjelaskan secara rinci. "Mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," tegasnya.

        Diketahui,  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memerinci, temuan Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: