Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian Nadiem Makarim Tak Akan Stop Tunjangan Profesi Guru

        Kementerian Nadiem Makarim Tak Akan Stop Tunjangan Profesi Guru Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru di Tanah Air.

        Keputusan itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

        "Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im, dikutip dari keterangan resminya.

        Baca Juga: Nadiem Makarim: Dulu Primadona, Kalau Sekarang...

        Namun, dijelaskannya, dalam Pasal 6 aturan itu menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama. Aturan itu pun berlaku untuk guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

        "Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan. Terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: