Jawa Barat menjadi yang pertama menuntaskan seleksi tahap pertama guru nonPNS SMA/SMK/SLB. Melalui penjaringan tersebut, sebanyak 1.461 tenaga pengajar yang kewenangannya di bawah provinsi ini berhak memeroleh tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan guru nonPNS SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil). Adapun ribuan guru lainnya menyaksikan langsung melalui tayangan video konferensi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sulit Terapkan Zona Hijau Karena...
Baca Juga: Ridwan Kamil Sulit Terapkan Zona Hijau Karena...
Emil menjelaskan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya honorer.
"Perjuangan sangat panjang bagi guru-guru nonPNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang kayak," katanya kepada wartawan di di Bandung, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, berhasil menjalankan tugas untuk menyeleksi para guru honorer ini sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia.
"Kita dikawal PGRI, FAGI, sehingga berjalan lancar," ujarnya.
Dia juga meminta guru SMA/SMK honorer lainnya yang belum lolos seleksi agar tidak putus asa sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang ada. Brbagai aspek harus dipenuhi jika ingin memenuhi syarat sebagai guru yang lolos tahap uji tersebut.
"Memang enggak mudah, harus memenuhi syarat. Apakah aspek pedagoginya, profesionalitas, kepribadian dan sosialnya," ujarnya.
Emil memastikan rampungnya seleksi tahap pertama ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyejahterakan tenaga pendidik tersebut. Pasalnya, sejak 2017 sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB senilai total Rp2,04 juta per bulan.Terlebih, seleksi ini dilakukan di tengah-tengah pandemi virus korona (covid-19) yang mengurasi berbagai energi terutama keuangan daerah.
"Walaupun kami terus dan fokus menangani covid, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian darurat. Ini peran luar biasa dinas pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," katanya.
Adapun, Kepala Disdik Jabar Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhal menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Berdasarkan aturan, tambah dia, guru honorer SMA/SMK yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat ini harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.
"Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah. Yaitu ini," kata dia.
Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, Dedi menyebut adanya SK penetapan inipun akan memasukkan para guru nonPNS ini kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujarnya.
Dia memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi tambahan tersebut. Selain itu, dalam penyeleksian ini sudah dilakukan verifikasi sebaik mungkin.
Sedangkan sisanya, akan terus dilakukan penyeleksian secara bertahap.
"Di Jawa Barat ada 18.892 guru honorer. Sisanya akan terus diseleksi bertahap, sehingga nanti akan semakin banyak guru honorer yang diberi tunjangan tambahan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: