Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mas Menteri: Kalau Ibu-Ibu Gak Setuju, Gapapa Gak ke Sekolah

        Mas Menteri: Kalau Ibu-Ibu Gak Setuju, Gapapa Gak ke Sekolah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi -

        Meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

        Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (8/8).

        Baca Juga: DPR Desak Nadiem Batalkan Program Organisasi Penggerak

        Baca Juga: Rencana Nadiem Makarim Buka Sekolah Bikin Geleng Kepala

        “Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem.

        Tak hanya itu, meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik.

        “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah, dan tidak dapat dipaksa,” tegas Nadiem.

        Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

        “Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.

        Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

        Namun, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

        “Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar Nadiem.

        Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

        “Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: