Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cara Hapus Akun Telegram, Bisa Sementara dan Selamanya

        Cara Hapus Akun Telegram, Bisa Sementara dan Selamanya Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Apakah Anda pengguna Telegram yang mempertimbangkan untuk mencari pilihan aplikasi perpesanan lain? Jika iya, maka sebaiknya Anda menghapus akun Telegram lebih dulu.

        Nah, pertanyaannya, apakah penghapusannya bersifat sementara atau permanen? Bagaimana sih cara menghapus akun Telegram?

        Untuk mengetahuinya, simak tutorial berikut ini:

        Baca Juga: Cara Lindungi HP Android dari SMS Bahaya

        Baca Juga: Rilis 4 Jam Lalu, Video Klip Dynamite BTS Himpun Cuan Rp11 M

        Cara Hapus Akun Telegram

        Asal tahu saja, Anda tak bisa menghapus akun secara sementara, tetapi bisa mendiamkan akun sampai berstatus tidak aktif.

        Berdasarkan kebijakan Telegram, akun yang tak aktif selama 6 bulan akan hilang secara otomatis. Namun, Anda bisa mempercepat waktu sesuai keinginan; bisa sebulan, tiga bulan, atau setahun.

        Berikut ini langkah-langkah untuk membuat akun Telegram tidak aktif:

        1. Pilih menu alias ikon tiga titik

        2. Klik Setelan

        3. Klik Privasi & Keamanan > geser ke bawah > klik opsi Lanjutan

        4. Pilih Hapus Akun Jika Tidak Ada > klik Pilih Durasi penghapusan

        Jika sudah tak lagi membutuhkan Telegram, maka hapuslah akun tanpa meniraktifkannya lebih dulu. Bagaimana cara hapus akun Telegram secara permanen?

        1. Kunjungi situs https://my.telegram.org/

        2. Masukkan nomor telepon yang Anda pakai di Telegram

        3. Anda akan menerima kode konfirmasi lewat aplikasi Telegram

        4. Klik Hapus Akun > masukkan alasan menghapus akun

        5. Klik Hapus Akun Saya > konfirmasi dengan menekan Ya, Hapus Akun Saya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: