Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kawasan pabean menjadi tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.
Baca Juga: Apa Itu Bea Pabean?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kawasan pabean yakni kawasan instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean Pasal 2 ayat 1 tertulis barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk. Sementara pada ayat 2 tertulis, barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Fungsi Kawasan Pabean
Adapun fungsi kawasan pabean adalah sebagai tempat lalu lintas barang termasuk penimbunan sementara. Kawasan pabean juga sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang yang hendak diimpor atau diekspor.
Lebih lanjut tempat penimbunan barang yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat, dan Tempat Penimbunan Pabean.
Penetapan kawasan pabean
Ada dua tata cara dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan penetapan kawasan pabean yang tercantum dalam PMK 109/2020 yakni sebagai berikut:
1. Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
2. Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, berikut hal yang harus diperhatikan:
- Tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/atau barang ekspor.
- Tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Namun, penetapan kawasan pabean juga dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan yakni dilakukan terhadap tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: