Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Otsus Rp7,8 Triliun, Semua Pihak Harus Duduk Bersama

        Dana Otsus Rp7,8 Triliun, Semua Pihak Harus Duduk Bersama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo menetapkan dana otonom khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 sebesar Rp7,6 triliun.

        Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus Papua dan Papua Barat setara dengan 2% dari total pagu dana alokasi umum (DAU) nasional dan berlaku selama 20 tahun. Dana tersebut diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

        "Dana Otsus selama ini telah membantu masyarakat asli Papua, membantu membangun Papua, apalagi dari sisi anggaran terus mengalami kenaikan," ujar Abisai Rollo, Ketua DPRD Kota Jayapura dalam webinar Jokowi dan Dana Otonomi Khusus Papua, Selasa (25/8/2020).

        Baca Juga: Bahaya di Balik Aksi Pencaplokan Bank Nasional oleh Asing

        Abisai mengusulkan, agar semakin optimal dari sisi penggunaan, dibuatkan lembaga khusus yang mengelola dana. Jika pun tidak, pemerintah daerah yang menerima dana diharapkan benar-benar menggunakan dana sesuai peruntukan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Abisai menjelaskan, apa yang baik dari penerapan Otsus harus tetap dipertahankan.

        Ia berharap dana Otsus juga benar-benar bisa diarahkan ke kampung-kampung adat, warga asli Papua. Warga asli Papua yang ingin bersekolah, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, bisa mendapat kemudahan. Bahkan jika perlu, dibuat rumah sakit khusus dengan dana Otsus sehingga warga tidak perlu lagi membayar mengeluarkan biaya jika sakit.

        "Kalau sudah baik dilanjutkan dengan sistem, kalau kurang baik bisa dibentuk satu badan khusus," ujarnya. 

        Yorrys Raweyai, Ketua For Papua MPR RI dan Anggota DPD RI Papua, menambahkan, dana Otsus yang didapat Papua merupakan hasil perjuangan politik sehingga dana tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat kepada masyarakat asli Papua. Ia mendorong semua pihak, generasi emas Papua, untuk menyamakan persepsi agar bisa memberi kontribusi terbaik bagi tanah Papua dan juga kepada negara.

        Otsus diraih dari situasi politik extraordinary, guna dihasilkan win-win solution bahwa negara hadir dan memberi perhatian lebih ke Papua, melalui instrumen aturan khusus dan dukungan anggaran dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup, kesehatan, pendidikan, perekonomian berbasis lokal hingga infrastruktur.

        Melalui dana Otsus, dana pendidikan pun menjadi hampir dua kali lipat dari ketentuan, yakni mencapai 37%. Begitu pula anggaran kesehatan untuk meningkatkan angka harapan hidup.

        "Dana Otsus dibutuhkan dan perlu, tinggal diimplementasikan melalui afirmasi action agar bisa dirasakan dan makin maksimal. Otsus itu bukan pemberian, tapi perjuangan panjang dan diselesaikan melalui politik afirmatif," ujar Yoris. 

        Kalau ada kekurangan, Yoris mengajak semua pihak, untuk duduk bersama berdialog agar dukungan pemerintah pusat melalui melalui Otsus dapat diterapkan lebih baik lagi. Karena itu, perlu melihat penerapan dan evaluasi secara komprehensif, tidak setengah-setengah apalagi ada manfaat besar dari Otsus.

        "Evaluasi perlu agar dana yang nanti dikucurkan masih dibutuhkan untuk penyelesaian Papua, tapi harus dibuat rancangan. Dari aspek kultur, duduk semua supaya ke depan melihat ada harapan muncul," imbuh Yoris.

        Sementara Michael Manufandu, Duta Besar dan Senior Pamong Papua, menjelaskan, kebijakan dana Otsus yang terus berlanjut di era Jokowi, juga mengindikasikan adanya komitmen dan dukungan nyata pemerintah pusat ke Papua. Apalagi anggaran sejak awal terus naik.

        Kata Michael, dari segi keputusan politik, ada kemauan mendukung Otsus tetap berjalan dan tetap ditingkatkan. Bahkan sebelum menjadi dua provinsi, daerah di Papua juga sudah mendapat DAU dan dana alokasi khusus (DAK), serta dana dekonsentrasi, yang dibagi ke tiap pemerintah daerah. Tinggal level pemda benar-benar memaksimalkan dari sisi penggunaan dana. 

        Apalagi, dengan kewenangan otonomi, daerah benar-benar bisa mengelola berbagai keperluan, urusan, kebijakan di semua sektor agar masyarakat setempat bisa sejahtera. Sehingga, seharusnya, jika ada persoalan seperti warga kelaparan, warga sakit, seharusnya tidak bisa lagi menunjuk ke pusat karena persoalan itu menjadi kewenangan pemda sepenuhnya yang sudah mendapatkan berbagai dukungan dana.

        Karena itu, perlu ada kesepahaman, kesamaan visi antara pusat daerah, agar dana Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

        "Kalau bupati mendapat dana perbaikan kampung, itu kerjakan karena ada kewenangan. Jangan sampai, uang Otsus liar ke mana-mana, ke sana ke mari, karena itu tetap perlu pengawasan. Masih ada kelemahan, dana diberikan, lalu tidak bisa dikendalikan. Misal ada satu kabupaten dengan penduduk 15 ribu jiwa, mendapat dana Rp1 triliun, jika dikelola benar, tidak akan ada orang kelaparan," jelas Michael.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: