Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kota Bogor Zona Merah, Bima Arya Ambil 8 Langkah Ini

        Kota Bogor Zona Merah, Bima Arya Ambil 8 Langkah Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang menyandang status 'Zona Merah' COVID-19. Bima Arya pun buka suara.

        Bima mejelaskan, hal itu terjadi karena lonjakan kasus terutama pada klaster keluarga. Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat Kota Bogor untuk saling siaga dan menjaga keluarganya.

        "Gugus Tugas Nasional nyatakan Kota Bogor zona Merah Covid-19," ungkapnya lewat akun Instagram pribadinya @bimaaryasugianto pada Jumat (28/8/2020), dilansir Minggu (30/8/2020).

        Baca Juga: Kota Bogor Berlakukan Jam Malam Redam Covid-19

        Baca Juga: Bogor Zona Merah, Bima Arya Larang Warga Nongkrong-nongkrong

        Melihat hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan 8 langkah untuk menangani zona merah tersebut.

        Adapun, delapan langkah tersebut ialah:

        1. Pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB. Kecuali layanan antar.

        2. Pemberlakuan jam malam. Tidak ada aktivitas berkumpul setelah pukul 21.00 WIB di malam hari.

        3. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah.

        Data RW zona merah terdapat pada peta per RW di covid19.kotabogor.go.id.

        4. Pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.

        5. Pemberlakuan Peraturan Wali Kota untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

        Tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.

        6. Peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas.

        7. Terus gencarkan swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19.

        8. Warga bisa sampaikan semua aduan tentang kasus Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Google Play dan App Store.

        "Semua kebijakan berlaku efektif mulai Sabtu 29 Agustus 2020 - 11 September 2020.

        "Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita semua," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: