Dewan Pers menyesalkan adanya peretasan media massa online yang terjadi beberapa waktu belakangan. Diketahui, empat media massa online telah menyatakan diri mengalami gangguan operasional akibat aksi peretasan oleh pihak tidak dikenal.
Situs Tempo.co diretas pada 22 Agustus 2020, menyebabkan tampilan laman berita tersebut menjadi hitam dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi. Pada hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id terkait kontroversi penemuan Obat Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara mendadak hilang.
Baca Juga: Kasus Doxing Data Pribadi Telkomsel, Pengamat: Tempuh Jalur Hukum
Salah satu artikel kompas.com berjudul "Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas" juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020. Detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama.
Hal ini tentu saja mengganggu kebebasan pers yang dilindungi di Indonesia. Apalagi, selain peretasan pada web media massa online, terjadi juga aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini. Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan.
"Hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum," jelas Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dewan Pers menegaskan jika pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan sehingga merugikan pihak tertentu. "Namun hendaknya, semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan menghindari tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman," lanjut Dewan Pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers menyampaikan dukungan moral kepada media atau wartawan yang telah mengalami peretasan, doxing, dan gangguan yang lain.
"Dewan Pers meyakini gangguan-gangguan tersebut tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999."
Langkah Tirto.id dan Tempo.co yang melaporkan kasus peretasan terhadap situs mereka ke Polda Metro Jaya berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 pun mendapat dukungan dari Dewan Pers.
"Dewan Pers meyakini bahwa UU ITE No. 11 tahun 2008, sebagaimana juga UU Pers No. 40 tahun 1999, merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers."
Yang pasti, Dewan Pers juga meminta penegak hukum untuk menangani kasus peretasan media yang terjadi secara seksama dan profesional berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008.
"Dalam proses selanjutnya, Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu penegak hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: