Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Enaknya PNS Jakarta, Efek Covid-19, Kerja Sehari Cuma 5,5 Jam

        Enaknya PNS Jakarta, Efek Covid-19, Kerja Sehari Cuma 5,5 Jam Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (3/9/2020).

        Dalam surat tersebut, pihak Pemprov memotong jam kerja PNS menjadi 5,5 jam dalam sehari. Atau lebih pendek 2,5 jam dari yang diwajibkan, yakni 8 jam sehari.

        Baca Juga: Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS Terapkan Protokol Kesehatan

        Baca Juga: PNS Aceh Ditangkap karena Berani Hina Ulama

        Sementara itu, dalam surat Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Saefullah menegaskan waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

        Hal tersebut guna meminimalisir penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, maka jam kerja seluruh ASN se Jakarta dibagi menjadi dua bagian.

        Sambugn surat tersebut, shift pertama masuk pukul 07.00 dan pulang pada 13.30 WIB dan shift kedua masuk kantor pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin hingga Kamis.

        "Kemudian shift 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan shift 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setia Jumat," kata Saefullah.

        Selain itu, bagi PNS yang dinilai rawan terpapar corona juga diperkenankan tetap bekerja dari rumah, dengan durasi kerja 7,5 jam. 

        "Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan  sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office),"ujarnya.

        "Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: