Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Macam-macam, Setor Rekening BLT Palsu Bisa Dipenjara!

        Jangan Macam-macam, Setor Rekening BLT Palsu Bisa Dipenjara! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main.

        "Kami ingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

        Tidak hanya itu, bagi karyawan yang tidak berhak, tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan.

        Baca Juga: Covid-19 Lagi Ganas-ganasnya, Sistem BPJS Malah Makin Sering Eror

        Baca Juga: Para Pegawai BUMN Ini Tak Digaji 7 Bulan, Pak Erick Ngapain?

        Sebagai informasi hari ini (8/9/2020), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

        Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

        "Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu empat hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujar Menaker.

        Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

        Dia meminta pihak BPJSTK untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK ataupun rekening yang tidak terdaftar.

        Dia juga mengimbau pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK. "Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran," tandas dia.

        Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Aadapun yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.

        Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: