Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...

        Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak main-main menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Baru empat hari PSBB diberlakukan, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan. Anies ternyata tak cuma bicara manis, tapi bisa galak juga.

        Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan. Hasilnya, ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada pegawai yang terpapar positif corona dan melanggar PSBB.

        "(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan corona. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Banyak yang Tolak PSBB Total Anies Baswedan, Indef: Harusnya Lebih Cepat

        Ke-14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Barat.

        Sementara, untuk sembilan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan tersebar di tiga wilayah DKI. Di Jakarta Pusat sebanyak empat perusahaan, Jakarta Barat tiga perusahaan, dan Jakarta Selatan dua perusahaan.

        "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, aparat siap mendampingi," tegasnya.

        Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada. Kemudian, bagi kantor yang punya pegawai terpapar corona bakal ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.

        Untuk mengawasi seluruh perusahaan, Andri membentuk 25 tim. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.

        Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.

        "Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja," jelasnya.

        Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, tidak keberatan dengan sikap tegas Anies itu. Menurutnya, ekonomi tidak akan berjalan jika kesehatan tidak tertangani dengan baik.

        "Prinsip saya tidak perlu mengorbankan kesehatan untuk faktor ekonomi. Pun tidak perlu mengorbankan sektor ekonomi untuk kesehatan. Keduanya sangat penting jalan bersamaan," ujarnya.

        Baca Juga: Nah Lho, Bukan Tanpa Sebab, Anies Baswedan Dikatain Pemimpin Congkak, Gara-gara..

        Dia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi ke anggota terkait regulasi PSBB jilid II Pemprov DKI. "Pemprov memang sudah koordinasi ke saya dan saya sudah sampaikan ke anggota. Saya juga sudah peringatkan keras untuk kebersamaan," bebernya.

        Namun, dia berharap, Anies juga galak terhadap semua sektor industri yang nakal. Bukan hanya pada sektor perusahaan.

        "Unit terkecil seperti industri perumahan, ojek, pedagang minuman dan makanan enak saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan. Seharusnya yang seperti ini juga ditindak," desaknya.

        Baca Juga: Bicara Peluang Anies di Pilpres 2024, Ruhut PDIP Bersuara: PKS Hati-Hati Ya!

        Politisi Kebon Sirih mendukung sikap tegas Anies. Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mengatakan langkah Anies ini untuk menyelamatkan nyawa banyak orang. "Itu sudah bagus. Sudah tepat apalagi kantor Pemda saja tutup untuk keselamatan semua," katanya.

        Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono. Menurutnya, PSBB jilid II yang diterapkan Anies harus diimplementasikan dalam bentuk pengetatan di lapangan.

        "Kalau hari ini katakanlah Pemprov DKI gencar melakukan sidak, itu konsekuensi dari kebijakan yang dikeluarkan," terangnya.

        Baca Juga: Aneh, Anies Bikin Aturan Sendiri, Melanggar Sendiri

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: