Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua KPK Terbukti Langgar Etik, MAKI: Tolong Sudahi Kontroversi, Kerja Serius!

        Ketua KPK Terbukti Langgar Etik, MAKI: Tolong Sudahi Kontroversi, Kerja Serius! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tidak lagi melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi. Hal tersebut disampaikan Boyamin menyikapi putusan Dewan Pengawas KPK yang memvonis Firli bersalah melanggar etik.

        "Bahasa saya sederhana, sudahlah pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi. Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," kata Boyamin kepada awak media belum lama ini.

        Baca Juga: Selain Febri Diansyah, Puluhan Pegawai Angkat Kaki dari KPK! Alasannya Ternyata....

        Boyamin juga mengaku kecewa atas sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli. Boyamin sebelumnya berharap Firli dapat dijatuhkan sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK.

        "Berkaitan dengan dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi (kemarin) belum dipenuhi, saya juga sebenernya sedikit kecewa," kata Boyamin.

        Meski begitu, Boyamin mengaku mengapresiasi proses penegakan etik yang dilakukan Dewas atas laporannya tersebut. Dia meyakini, sanksi teguran tertulis II yang dijatuhkan Dewas cukup memberikan efek jera agar Firli tak mengulangi perbuatannya kembali.

        "Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin.

        Untuk diketahui, Filri dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

        Firli terbukti melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Mantan Kapolda Sumsel tersebut menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi jenderal bintang tiga itu dari Palembang ke Baturaja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: