Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BP2MI Gagalkan Pengiriman Tujuh Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah

        BP2MI Gagalkan Pengiriman Tujuh Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah Kredit Foto: BP2MI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan tujuh orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Timur Tengah.

        Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa upaya pengiriman secara ilegal PMI masih terus berlangsung. Terutama untuk penempatan PMI ke negara Timur Tengah yang hingga saat ini masih dimoratorium.

        Baca Juga: 4 PMI ABK Korban Eksploitasi di Kapal Ikan Italia Diselamatkan BP2MI

        Benyy mengatakan, langkah ini sesuai Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Untuk itu, kepada para pengusaha, pemilik perusahaan, manning agency, atau P3MI, diminta untuk tidak melakukan langkah yang melawan ketentuan yang berlaku.

        Benny menceritakan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh BP2MI dari masyarakat melalui Crisis Center pada Kamis (24/9/2020). Diungkapkan bahwa ada 30 PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 03/09 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh tim UPT BP2MI Jakarta dan ditemukan tujuh orang PMI wanita yang telah ditampung di rumah tersebut selama dua minggu. 

        "Dari 7 CPMI yang ditemukan, 5 orang di antaranya akan dipekerjakan ke Abu Dhabi, 1 orang ke Dubai, dan 1 orang ke Qatar. Salah satu CPMI tersebut mengatakan bahwa yang akan memberangkatkan mereka adalah PT Prima Duta," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

        Untuk ke depannya lanjut Benny, BP2MI akan mengajak pihak airlines, PT Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi, Dirjen Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk duduk bersama dan membangun kesepahaman agar pengiriman ilegal PMI ini bisa dicegah mulai dari bandara.

        "Modus operandi PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural dengan mudah dapat diketahui dari visa yang digunakan, yaitu visa turis, dan biasanya mereka tidak memiliki tiket kepulangan maupun reservasi tempat menginap. Jika ada kemauan dan kesepahaman bersama, tentu kita bisa cegah mereka sejak dari bandara. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja-kerja kolaboratif, bukan hanya BP2MI saja," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: