Kredit Foto: Meriel Jane Waissman
Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, mencatat selama masa pandemi COVID-19 sejak April hingga Agustus 2020, telah menangani 1.666 perkara perceraian.
"Perkara perceraian yang ditangani tersebut sebagian besar diajukan istri atau gugat cerai," kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Taftazani di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan perincian perkara perceraian yang ditangani selama masa pandemik COVID-19 sebanyak 1.283 perkara cerai gugat dan 383 perkara cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak.
Permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data tersebut, setiap bulan rata-rata terdapat 330 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 76 orang per bulan.
Baca Juga: Perusahaan Swasta Ini Mulai Jual Anti Virus Corona, Berapa Harganya?
Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: