Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992. Dana pensiun adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan di masa tua, di mana tak lagi aktif bekerja.
Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Apa Itu Depresi Besar?
Program pensiun yang biasanya dilakukan adalah program manfaat pasti. Karyawan menerima pembayaran yang setara dengan persentase dari gaji rata-rata mereka selama beberapa tahun terakhir bekerja. Rumusnya mencakup tahun-tahun di perusahaan yang sama, menetapkan jumlah pembayaran. Kombinasi manfaat dana ini menjadi kontribusi karyawan dan pemberi kerja.
Program pensiun PNS lebih mudah didapat daripada pekerja swasta. Program pensiun terbesar di AS misalnya diatur dalam Sistem Pensiun Karyawan Publik California (CalPERS). Dengan membayar 2% per tahun pada tingkatan utamanya, seorang karyawan dengan gaji rata-rata USD50.000 di AS akan menerima USD35.000 setiap tahun.
Berikut beberapa manfaat dana pensiun, yaitu:
1. Pensiun Normal
Manfaat pensiun ini akan diberikan bagi peserta saat pensiun dan mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Pensiun Dipercepat
Manfaat pensiun ini dibayarkan bila peserta yang menerima harus pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Pensiun Cacat
Manfaat pensiun ini akan diberikan bagi peserta yang menderita cacat.
Selain itu, berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik karyawan ataupun pekerja mandiri / wirausaha.
3. Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan
Dana pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun memiliki tujuan dan manfaat yang baik bagi pemberi kerja, karyawan maupun lembaga pengelola. Bagi pemberi kerja akan meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan ataupun citra perusahaan di masyarakat.
Sementara untuk karyawan, bisa terjamin masa tuanya tanpa harus khawatir akan kebutuhan. Lalu bagi lembaga pengelola, akan mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: