Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Bentjok Disita, Nasabah WanaArtha Diminta Jangan Terprovokasi

        Aset Bentjok Disita, Nasabah WanaArtha Diminta Jangan Terprovokasi Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi senior Partai NasDem, Irma Chaniago mendesak manajemen dan nasabah WanaArtha Life tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di dalam pengungkapan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

        Adapun intervensi yang dilakukan dimaksudkan untuk membuka aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,81 triliun.   Baca Juga: Para Terdakwa Jiwasraya Saling Tuding, Pakar: Ini Akan Memberatkan Vonis

        “Jangan seenaknya saja itu WanaArtha. Mereka harus bisa kasih bukti kalau itu bukan aset terdakwa,” tegas Irma kepada wartawan, Senin (26/10/2020). Baca Juga: Beredar Surat Edaran MA, Perampok Jiwasraya Bentjok dan Heru Hidayat Terancam Hukuman Berat

        Sebagai informasi, di beberapa persidangan kasus Jiwasraya terakhir terdapat sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai nasabah WanaArtha, melakukan penyerobotan pada saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan. Dari keterangannya, sejumlah oknum itu mendesak agar aset WanaArtha yang disita Kejaksaan Agung harus dilepas karena aset tersebut bukanlah milik Benny Tjokrosaputro. 

        Tak hanya itu, para oknum nasabah WanaArtha itu juga kerap menggelar aksi demonstrasi dan mengatakan bahwa karena penyitaan aset ini WanaArtha mengalami gagal bayar.

        Padahal dalam setiap keterangannya, jajaran Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Sub Rekening Efek (SRE) yang disita merupakan milik Benny Tjokrosaputro, dan bukan milik WanaArtha Life. Pihak Kejaksaan pun sudah berulangkali meminta manajemen WanaArtha membuktikan bahwa aset tersebut bukanlah milik terdakwa, namun sampai saat ini manajemen tidak dapat membuktikannya.

        “Aset terdakwa harus disita. Masyarakat harus paham itu. Setelah penyitaan akan masuk kas negara dan lewat skema bail in bisa digunakan untuk membuat holding penyelamatan dana nasabah,” papar politisi NasDem tersebut.

        Menanggapi upaya intervensi ini, Irma pun berharap agar jajaran penegak hukum bisa teguh menegakkan hukum pada persidangan kasus korupsi Jiwasraya.

        "Nasabah jangan mau digerakan untuk nuntut ke PN. Itu beda jalur. Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya,” tegas Irma.

        Sebelumnya, pada Rabu (21/10) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Komisaris WanaArtha Life periode 2009-2010, Manfred A. Pietruscha, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dilakukan untuk mendalami peran saksi dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. 

        "Keterangan yang diambil dari saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: