Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Terheran-Heran
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menegaskan dia tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) untuk melakukan underlying saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Heru, jaksa penuntut umum sama sekali tak bisa membuktikan hal itu.
Hal itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, dalam sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 26 Oktober 2020.
"Selama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan manajer investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh manajer investasi melakukan underlying saham dan reksa dana Jiwasraya," kata Kresna.
Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin
Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.
Dalam persidangan, tegas Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui oleh Piter Rasiman.
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," ujarnya.
Selain itu, selama persidangan, menurut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata dia, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu, apa salah klien kami?" ujarnya.
Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham, hingga aliran dana ke kliennya.
"Jadi, putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," imbuh Kresna.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020).
Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin
Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10,72 triliun.
Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: