Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dear Teman-Teman yang Lulus CPNS, Ini Langkah-Langkah Selanjutnya dalam...

        Dear Teman-Teman yang Lulus CPNS, Ini Langkah-Langkah Selanjutnya dalam... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berbeda dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemberkasan dilakukan secara digital. Sementara sebelumnya pemberkasan dilakukan dengan mengirimkan dokumen fisik. Baca Juga: Menunggu Hasil CPNS, Ini Faktor Penentu Kelulusan Peserta

        Pemberkasan merupakan prosedur pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP). Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30 November 2020. Untuk melakukan pemberkasan peserta melakukan login ke akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id. Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Diumumkan Pekan Depan, Tenang Kalau Gak Lolos Bisa...

        Setelah masuk ke akun SSCN, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jika selesai DRH tersebut dicetak. Kemudian peserta mengunggah DRH dengan beberapa dokumen lainnya.

        Berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah bersama dengan DRH:

        Sesuai Jadwal, Besok Hari Terakhir SKB CPNS

        1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

        2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

        3. Transkrip asli

        4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN No.14/2018)

        5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

        6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

        7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

        8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).  

        BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital atau digital signature

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: