Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPKN Akan Cabut Izin Grab Toko Bila Terbukti Bersalah

        BPKN Akan Cabut Izin Grab Toko Bila Terbukti Bersalah Kredit Foto: Sumber lain
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) menerima laporan pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko. E-commerce tersebut diduga terlibat penggelapan uang konsumen.

        “Hari ini pengaduan yang masuk sekitar 100 lebih," ujar Ketua BPKN RI Rizal E. Halim hari ini di Jakarta, Senin (11/1/2021).

        Baca Juga: Grab Siap Bawa Kasus 'GrabToko' ke Meja Hijau, Karena ....

        Dia menyarankan Kementerian Kominfo untuk me-review kembali aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Harusnya ada kebijakan security level untuk bisnis seperti ini. Sehingga konsumen bisa terhindarkan dari hal-hal yang merugikan. Ini tanggung jawab dari pemberi register di Kominfo," katanya.

        Dia mengingatkan bila memang terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu dikenakan sanksi. Bahkan juga bisa dicabut izinnya dan segera diblokir layanannya.

        Berdasarkan UU no 8/1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

        Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

        Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan ijin yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian sektor terkait.

        "Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post transaksi," kata Heru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: