Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNI Dipercaya Jadi Kustodian Kelola Aset Taspen

        BNI Dipercaya Jadi Kustodian Kelola Aset Taspen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapat kepercayaan menjadi pemberi jasa kustodian untuk mengelola aset-aset PT Taspen (Persero). Saat ini BNI sudah mengelola Asset Under Custody (AUC) sebesar Rp 270,5 triliun per Desember 2020.

        “Hal ini merupakan kepercayaan sekaligus prestasi bagi BNI. Kami masih dipercaya untuk melayani transaksi kustodian baik oleh nasabah existing maupun nasabah baru. BNI mendapatkan kepercayaan dari Taspen untuk melayani kebutuhan transaksi kustodian," Kata Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta pada akhir pekan lalu.

        Baca Juga: Tingkatkan Bisnis Konsumer di Tengah Pandemi, BNI Andalkan Digitalisasi

        Dia menjelaskan kerja sama itu akan memperkuat sinergi kedua BUMN tersebut, sehingga dapat memberikan nilai lebih bagi kedua perusahaan pelat merah ini. Sebelumnya, BNI dan Taspen telah bekerja sama terkait pembayaran uang pensiun yang masih berjalan saat ini.

        Sis Apik mengungkapkan Asset Under Custody (AUC) BNI per Desember 2020 mencapai Rp 270,5 triliun dengan total nasabah mencapai lebih dari 200 institusi. Jika dibandingkan dengan akhir 2019 lalu, AUC BNI Custody tumbuh 9% dari AUC 2019 sebesar Rp 247 triliun dengan penambahan nasabah baru pada 2020 sebanyak 35 nasabah baru.

        “BNI berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi Taspen dan berharap kerja sama ini dapat meningkatkan bisnis kedua belah pihak. BNI juga bekerja sama dengan Taspen Life terkait penyediaan produk asuransi jiwa kredit dan penyediaan layanan jasa perbankan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: